Hewan Langka Dikarengkeng di Rumah Dinas Bupati Taput

MEDAN – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sangat dibutuhkan untuk melindungi Orang Utan dari penangkapan ilegal.

Pada pasal 21 ayat 2 disebutkan, dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan atau memperjual belikan binatang/hewan yang dilindungi atau bagian-bagian lainnya dalam keadaan hidup atau mati.

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara dinilai mengesampingkan perintah undang-undang ini, Pasalnya dugaan bayi orang Orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis) dipelihara Pemkab Taput di Rumah dinas Bupati tanpa izin.

Saat dikonfirmasi kepada Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan terkait pemeliharaan hewan langka tersebut Bupati, hanya menjawab dengan enteng
“Kita Melindunginya,”jawabnya singkat melalui Whats App.

Saat dicercai berbagai pertanyaan,  Bupatipun tidak ada respon lanjutan bahkan dihubungi melalui telepon pribadinya nomor 0811-811xxxx tidak ada respon.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Dr Hotmauli Sianturi kepada Orbit digital menyebut Senin(27/1/2020) menyebutkan belum ada izin dan tidak ada pemberitahuan.

“Belum ada izin akan segera menurunkan anggota untuk menyita hewan langka tersebut,”tegasnya.

Reporter : Tawanli