Aceh  

Humas Mempunyai Peran Dalam Mengkomunikasikan Bahaya Narkoba

Dalam menjalankan tugas humas terutama memberi pelayanan informasi kepada masyarakat, lanjut M. Husin yang juga mantan Kabag. Humas dan Protokol Pemko Langsa bahwa media komunikasi masa harus menjadi mitra lembaga pemerintah untuk mengkomunikasikan pesan-pesan pembangunan dan bahaya narkoba.

Dengan demikian Petugas Publik Relation Offecer (PRO) harus mampu mencari, mengolah dan merumuskan pesan-pesan yang akan disampaikan kemasyarakat baik melalui tatap muka maupun bermedia. Kemudian memonitor merekam dan mengevaluasi tanggapan serta pendapat umum.

Adapun bahaya narkoba sebagaimana yang telah kami tayangkan di Vidiotron adalah nafsu makan berkurang akibatnya badan semakin kurus, susah tidur, jantungnya berdebar-debar, tekanan darah meningkat, mengalami gangguan pada fungsi sosial dan pekerjaan. Ujar M. Husin alumnus Komunikasi Fisipol Banda Aceh Tahun 1994.

Kemudian, Basri juga menjelaskan masalah narkoba merupakan serius dan merupakan sumber dari berbagai awal terjadinya masalah, hingga kejahatan atau pelanggaran hukum.

“Tidak mengenal usia, narkoba dapat menjerumuskan siapa saja yang berawal dari coba-coba hingga ketergantungan. Berdasarkan data dari tahun 2020 ke tahun 2021 tampak adanya peningkatan dari berbagai jenis kasus narkoba,” Jelas Basri.

“Tentunya ini sangat meresahkan untuk masa depan generasi muda bangsa. Maka diharapkanlah kerja sama antara instansi terkait baik Pemerintah, TNI-POLRI, Tokoh Masyarkat dan bahkan rekan-rekan Insan media untuk dapat mensosialisasikan dan memberitakan kepada masayarakat betapa bahayanya narkoba dan dampak negatifnya,” pungkasnya.

Reporter : Rusdi Hanafiah