Hutan Negara Dipagari Pengusaha Tambak, Masyarakat Desa Rugemuk Marah

Pagar seng yang dibangun pengusaha tambak di lokasi. (Tim Orbit)

DELI SERDANG | Kawasan hutan bakau seluas 48 hektare di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, dipagari seng oleh pengusaha tambak. Pagar seng setinggi 3 meter lebih tersebut membentang sepanjang kurang lebih hampir 1 kilometer dan berjarak sekitar 30 meter dari tepi pantai. Tidak jauh dari pagar terdapat plang yang menyatakan bahwa lahan di sekitar lokasi merupakan kawasan hutan negara.

Informasi yang dihimpun Orbit di lapangan menyebutkan, tindakan pemagaran yang sudah berlangsung hampir sebulan ini memicu protes dan amarah dari masyarakat dan kelompok tani setempat. Mereka merusak pagar-pagar seng yang baru dibangun tersebut.

Warga kesal karena selain kawasan tersebut diklaim merupakan hutan negara yang tak bisa dikuasai perorangan atau perusahaan, di lahan tersebut terdapat tanaman yang mereka budidayakan, seperti pisang, ubi, dan berbagai jenis sayuran.

Warga dan kelompok tani setempat telah meminta agar pagar seng tersebut dibongkar, namun pihak perusahaan mengabaikannya. “Kami sudah melarang, namun para pekerja suruhan pengusaha tambak itu tetap mendirikan pagar-pagar seng itu,” kata Tuah, Ketua Kelompok Tani Forest Tree Desa Rugemuk.

Sebelumnya Kepala Desa Rugemuk Muliadi disebut telah mengupayakan mediasi dan meminta agar pemagaran tidak dilakukan sebelum ada kesepakatan melalui musyawarah. Namun pihak PT Tuswindo tetap melanjutkan pemagaran. Tindakan itu akhirnya memicu perlawanan dari masyarakat dengan berusaha membuka dan merusak pagar seng tersebut.

Di lokasi warga juga menemukan beberapa area lain yang telah dipagari seng oleh perusahaan. Hal ini membuat masyarakat bingung dan mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang belum mengambil tindakan terkait izin maupun legalitas pemagaran tersebut.

Masyarakat Rugemuk mengaku telah melaporkan kejadian ini ke instansi terkait, dan bahkan telah mendapat kunjungan dari anggota DPR. Namun hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap perusahaan yang memagar kawasan hutan bakau tersebut.

Dalam situasi yang semakin memanas, warga berharap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto turun tangan untuk memberantas mafia tanah yang diduga mulai merambah wilayah pesisir Desa Rugemuk dan mengancam hak-hak masyarakat pesisir. (Bambang)