Medan  

Imigrasi Medan Amankan 23 WNA Ilegal Asal Bangladesh

Press Release Imigrasi Kels I TPI Medan taerkait 23 Immigran ilegal asal Bangladesh masuk keindonesia. foto: Ist

MEDAN | Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengamankan 23 orang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Bangladesh yang tidak memiliki dokumen sah atau ilegal.

Reni Elisabeth Munthe selaku Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid Tikom) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, pada Senin (19/5/20245) menjelaskan, pihaknya telah mengamankan 23 orang WNA tersebut pada hari Sabtu (17/5) lalu, atas informasi dari Intel Polrestabes Medan.

Pihak Imigrasi Kelas I khusus TPI Medan telah berhasil mengamankan sebanyak 23 orang warga negara asing yang berasal dari Bangladesh pada Sabtu 17 Mei lalu di swbuah Hotel kawasan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Bidang tekhnologi Informasi dan komunikasi Reni Elisabeth mengatakan
” ya benar kita telah mengamnkan 23 Warga negara asing asal Bangladesh yang tidak memiliki dokumen sah”tuturnya

Dari pemeriksaan awal para WNA tersebut datanga dari Negara Malaysa yang hendak pulang ke Negara asalnya melalui indonesia.

Sementara Dari keterangan yang diterima pihak imigrasi kelas I khusus TPI Medan. Para WNA tersebut masuk ke Indoneaia melalui Provinsi Aceh pada 12 Mei 2025 lalu melalui jalur laut menggunakn kapal kecl. Selnjutnya para WNA tersebut menuju Sumatera Utara melalui Darat Mengunakan Bus.

“23 warga negara asal Bangladesh tersebut telah kami tempatkan di ruang detensi kami di kantor imigrasi medan dan telah dan sedang menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan awal ditemukan memang mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah maupun izin tinggal. Nah untuk selanjutnya sampai saat ini kami masih terus mendalami pemeriksaan lanjutan untuk dapat kami lakukan tindakan lebih lanjut” tuturnya

Reni juga menambahkan saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut teehadap ke 23 oang Warga negara asing tersebut dan Para WNA tersebut di tahan di ruang Detwnu Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan.(REL/011)