MEDAN | Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melakukan mutasi dan promosi terhadap 41 hakim dalam hasil Rapat Pimpinan (Rapim) pada 9 Mei 2025.
Berdasarkan hasil rapim tersebut, sebagaimana diberitakan Antara, mutasi dan promosi mencakup rotasi sejumlah ketua dan wakil ketua pengadilan tinggi, serta promosi sejumlah hakim pengadilan negeri menjadi hakim tinggi.
Ketua Pengadilan Tinggi
- Dr. H. Herri Swantoro, SH, MH dari Ketua PT Jakarta menjadi Ketua PT Yogyakarta
- Nugroho Setiadji, SH, dari Ketua PT Palembang menjadi Ketua PT Jakarta
- Dr. Herdi Agusten, SH, M.Hum, dari Ketua PT Jambi menjadi Ketua PT Palembang
- Dr. Ifa Sudewi, SH, M.Hum, dari Ketua PT Gorontalo menjadi Ketua PT Jambi
- H. Suwidya, SH., L.L.M, dari Ketua PT Bangka Belitung menjadi Ketua PT Kalimantan Timur
- Roki Panjaitan, SH, dari Ketua PT Sulawesi Tenggara menjadi Ketua PT Tanjungkarang
- Andi Isna Renishwari Cinrapole, SH, MH, dari Ketua PT Sulawesi Barat menjadi Ketua PT Sulawesi Tenggara
- Dr. Budi Santoso, SH, MH, dari Ketua PT Papua Barat menjadi Ketua PT Padang, Sumatera Barat
- Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, SH, MH dari Ketua PT Palangkaraya menjadi Ketua PT Riau
- Dr. Yapi, SH, MH dari Wakil Ketua PT Jawa Tengah menjadi Ketua PT Gorontalo
- Dr. Artha Theresia, SH, MH dari Wakil Ketua PT Jakarta menjadi Ketua PT Bangka Belitung
- Abd. Halim Amran, SH, MH, dari Wakil Ketua PT Denpasar menjadi Ketua PT Sulawesi Barat
- Dr. Wayan Karya, SH, M.Hum, dari Wakil Ketua PT Bandung menjadi Ketua PT Papua Barat
- Dr. Pudjiastuti Handayani, SH, MH, dari Wakil Ketua PT Yogyakarta menjadi Ketua PT Palangkaraya
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
- Aviantara, SH, M.Hum, dari Wakil Ketua PT Kalimantan Timur menjadi Wakil Ketua PT Jawa Tengah
- Dr. Albertina Ho, SH, MH, dari Wakil Ketua PT Banten menjadi Wakil Ketua PT Jakarta
- Moh. Muchlis, SH, MH, dari Wakil Ketua PT Palembang menjadi Wakil Ketua PT Banten
- Dr. Syahlan, SH, MH, dari Wakil Ketua PT Riau menjadi Wakil Ketua PT Bandung
- Sutio Jumagi Akhirno, SH, M.Hum, dari Wakil Ketua PT NTB menjadi Wakil Ketua PT Yogyakarta
- Andreas Purwantyo Setiadi, SH, MH, dari Wakil Ketua PT Jambi menjadi Wakil Ketua PT Palembang
- Isnurul Syamsul Arif, SH, M.Hum, dari Wakil Ketua PT Pontianak menjadi Wakil Ketua PT Denpasar
- Dr. Suprapti, SH, MH, dari Wakil Ketua PT Bangka Belitung menjadi Wakil Ketua PT NTB
- Dr. Agus Rusianto, SH, MH, dari Wakil Ketua PT Sulawesi Tenggara menjadi Wakil Ketua PT Riau
- Abdul Azis, SH, MH, dari Wakil Ketua PT Banda Aceh menjadi Wakil Ketua PT Jambi
- Erwin Djong, SH, MH, dari Wakil Ketua PT Banjarmasin menjadi Wakil Ketua PT Pontianak
- Lukman Bachmid, SH, MH, dari Wakil Ketua PT Gorontalo menjadi Wakil Ketua PT Banjarmasin
Hakim Pengadilan Negeri Dipromosikan menjadi Hakim Tinggi
- Yusuf Pranowo, SH, MH, dari Hakim PN Jakarta Pusat menjadi Hakim Tinggi PT Ambon
- Buyung Dwikora, SH, MH, dari Hakim PN Jakarta Pusat menjadi Hakim Tinggi PT Jayapura
- Chitta Cahyaningtyas, SH, MH, dari Hakim PN Jakarta Timur menjadi Hakim Tinggi PT Maluku Utara
- Sutarno, SH, M.Hum, dari Hakim PN Jakarta Barat menjadi Hakim Tinggi PT Maluku Utara
- Suparman, SH, MH, dari Hakim PN Jakarta Pusat menjadi Hakim Tinggi PT Papua Barat
- Slamet Widodo, SH, MH dari Hakim PN Jakarta Utara menjadi Hakim Tinggi PT Maluku Utara
- Raden Ari Muladi, SH, dari Hakim PN Jakarta Selatan menjadi Hakim Tinggi PT Jayapura
- Tri Yuliani, SH, MH, dari Hakim PN Jakarta Timur menjadi Hakim Tinggi PT Ambon
- Esthar Oktavi, SH, MH, dari Hakim PN Jakarta Barat menjadi Hakim Tinggi PT Papua Barat
- Dinahayati Syofyan, SH, MH, dari Hakim PN Jakarta Barat menjadi Hakim Tinggi PT Ambon
- Eko Aryanto, SH, MH, dari Hakim PN Jakarta Pusat menjadi Hakim Tinggi PT Papua Barat
Lengkapi Data
Sementara empat hakim yang masuk daftar hasil rapim, namun tetap di satuan kerja asal, yakni Alfa Ekotomo, SH, MH, tetap bertugas sebagai Hakim PN Klaten, lalu Muhamad Nuzulul Kusindiardi, SH, tetap menjadi Hakim PN Malang.
Kemudian, Katharina Melati Siagian, SH, M.Hum, tetap menjadi Hakim PN Depok, dan Halima Uma Ternate, SH, MH, tetap menjadi Hakim PN Surabaya.
“Bagi hakim yang dimutasi dalam rapim ini agar segera melengkapi data berikut dalam waktu dua minggu setelah hasil rapim diumumkan,” tulis hasil rapim tersebut.
Para hakim yang dimutasi juga diwajibkan untuk segera melaporkan LHKPN, memperbarui data pribadi dan keluarga melalui aplikasi SIKEP Mahkamah Agung.
“Apabila terdapat kesalahan penulisan nama atau gelar dapat mengajukan perbaikan dengan melampirkan ijazah,” isi hasil rapim. Red