Aceh  

Ini Kata Wakil Direktur CV Nagana Mineral Soal Timbunan Limbah di Pelabuhan Tapaktuan

ACEH SELATAN | Persoalan timbunan limbah di kompleks pelabuhan Tapaktuan, Wakil Direktur CV. Nagana Mineral, Teuku Sukandi mengaku sudah mengantongi izin dari Dinas Penanaman  Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan.

Menurutnya CV Nagana Mineral memiliki dua nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk pembayaran pajak perusahaan, baik pajak untuk daerah dan untuk pusat.

Bahkan Sukandi mengaku terkait penimbunan limbah di pelabuhan Tapaktuan, pihak CV Nagana Mineral sudah memiliki izin dari pihak Otoritas Pelabuhan.

“Jika dipersoalkan harus ada Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK), perusahaan kami bukan penambang, melainkan pembeli ampas atau limbah gelondongan masyarakat,” kata Wakil Direktur CV. Nagana Mineral, Teuku Sukandi saat konfirmasi orbitdigitaldaily.com. Senin (1/3/2021) pagi di Tapaktuan.

Menurutnya, hampir seluruh kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, memiliki tumpukan limbah hasil dari penambang tradisional.

“Limbah yang kita kumpulkan ini salah satu untuk menyelamatkan masyarakat setempat dari bahan kimia yang dapat mencemari lingkungan,” terangnya.

Dengan adanya bisnis tersebut ia mengatakan dapat membantu perekonomian masyarakat dan menghasilkan perputaran uang 3.6 M per tahun, serta tidak merugikan negara.

Teuku Sukandi menyebutkan terkait aktifitas police line yang dilakukan pihak kepolisian terhadap limbah tersebut ia tidak akan menuntut atau mempermasalahkan jika tidak melampaui batas karena itu juga salah satu untuk pengamanan.

T. Sukandi juga menyebutkan ia benar-benar hanya ingin memanfaatkan buangan limbah yang berbahaya seperti sianida dan mercury yang setiap harinya diolah oleh masyarakat yang mencapai ratusan liter untuk satu hari bekerja.

“Kegiatan pengupulan limbah berbahaya ini selain membantu para pekerja tambang dari pada pengangguran juga sekaligus membantu Aceh Selatan dari keterpurukan perekomian masyarakat diera pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Reporter : Yunardi