Jadikan Rumah Tempat Penyalahgunaan Narkotika, ZA Diringkus Polisi

GAYO LUES – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kabupaten Gayo Lues kembali melakukan penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis Ganja dan Sabu-sabu terhadap ZA, 38 tahun di salah satu rumah Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren, Sabtu (15/2/2020) lalu.

Penangkapan terhadap tersangka ZA berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat setempat, karna diduga kuat rumah itu kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kapolres Gayo Lues melalui Kasat Narkoba Gayo Lues, AKP Syamsuir SE mengatakan, anggota Satreskoba mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu (15/2) sekira pukul 14.00 WIB, berdasarkan hal tersebut anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah selesai penyelidikan sekira pukul 17.00 WIB dihari yang sama anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penggeledahan sekaligus penangkapan di TKP dan ditemukan barang haram yang dimaksud,” kata Kasat Narkoba, Senin (17/2/2020) melalui WhatsApp.

Syamsuir menjelaskan, BB yang ditemukan di TKP berupa 4 (Empat) ons narkotika jenis ganja yang di masukkan ke dalam karung beras KKB (64), 1 (satu) buah alat penghisap (bong) yang terbuat dari bola lampu yang sidah di rakit dengan menggunakan 2 (dua) buah pipet.

Kemudian, 1 (satu) buah alat penghisap (bong) Narkotika jenis sabu yang terbuat dari botol minum merek Aqua yang sudah di rakit dengan menggunakan 2 (dua) pipet dan 2 (dua) buah sendok Narkotika jenis sabu yang terbuat dari pipet ukuran sedang dan 4 (empat) buah mancis tanpa tutup kepala.

“Saat tersangka dan barang bukti di sudah bawa ke Polres Gayo lues guna dmelakukan penyidikan lebih lanjut untuk proses langkah-langkah berikutnya,” tutup AKP Syamsuir SE.

Reporter: Putra