Jaksa Ajukan Memori Banding Man Batak ke PN Rantauprapat

Terlihat JPU Daniel Tulus M Sihotang saat menyerahkan memori banding ke PN rantauprapat. (Foto/Ist)

LABUHANBATU I Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menyerahkan memori banding terkait perkara terdakwa IP alias Roy alias Man Batak (40) ke PN Rantauprapat. Memori banding tersebut diserahkan dan diantar langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maulitasari Siregar, Daniel Tulus M Sihotang dan Theresia Tarigan, Senin (20/3/2022).

Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intel Firman Simorangkir didampingi Kasi Pidum Hasudungan Parlindungan Sidauruk mengatakan, Kejari Labuhanbatu melakukan upaya hukum banding atas putusan 20 tahun terhadap Man Batak dari tuntutan sebelumnya hukuman seumur hidup dan barang bukti yang dikembalikan kepada terdakwa melalui istri terdakwa.

“Sebelumnya, Kejari Labuhanbatu telah menyatakan banding dan baru ini menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Medan melalui PN Rantauprapat,” sebut Kasi Intel Firman Simorangkir.

Hasudungan Parlindungan Sidauruk menambahkan, mudah -mudahan hakim yang menangani kasus ini nantinya bisa memberikan putusan sesuai dengan harapan tuntutan jaksa, karena perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan pertama primer seperti yang disebutkan majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

“Putusan lengkap kami terima dari PN Rantauprapat pada tanggal 10 Maret lalu dan sekarang baru kami limpah memori bandingnya,” tambah Hasudungan Parlindungan.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan terdakwa Man Batak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual tell, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp5 miliar.