Putusan tersebut dibacakan Delta Tamtama dalam persidangan di PN Rantauprapat, Selasa (22/02/2022) lalu, dihadapan Jaksa Penuntut Umum Maulitasari Siregar, Daniel Tulus M Sihotang dan Theresia Tarigan serta Penasihat Hukum terdakwa Tengku Fitra Yunita.
Atas putusan tersebut Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intel Firman Simorangkir didampingi Maulitasari dan Tulus Sihotang serta Theresia Tarigan menyebutkan, apapun putusan yang dibacakan majelis hakim tetap menghargainya dan akan mengambil sikap dan menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut.
Maulitasari menambahkan, adapun barang bukti berupa 2 unit mobil dan 6 sertifikat tanah beserta bangunan diatasnya dikembalikan kepada Nurainun melalui terdakwa dan barang bukti lainnya dirampas untuk negara.
Dalam pembacaan tuntutan sebelumnya, JPU Maulitasari Siregar, Daniel Tulus M Sihotang dan Theresia Tarigan mengatakan, terdakwa Man Batak dijerat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), diyakini terbukti melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika dan pencucian uang, atau menukarkan hasil tindak pidana untuk kekayaan dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana narkoba dan pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, junto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
JPU juga menuntut agar barang bukti uang Rp500 juta, 5 unit mobil mewah di antaranya Jeep Rubicon, Pajero, CRV, XPander, L300 dan 14 sertifikat tanah dan bangunan dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti sabu 5 Kg dan pistol jenis airsoftgun, dirampas untuk dimusnahkan.
Reporter : Robert Simatupang







