Kajari juga berpesan agar siswa/siswi harus mampu menambah wawasan dengan cara membaca buku-buku yang berkaitan dengan penjelasan hukum sehingga nantinya pelajar terhindar dari permasalahan-permasalahan hukum”.
Adapun materi yang disampaikan oleh Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H. selaku pemateri juga menyangkut dengan hukum dan undang undang Narkotika dan obat-obatan terlarang. (Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan juga Tentang Seks Bebas. (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak/Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Jinayat).
Demikian juga tentang Bullying (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak).
Penyampaian dilakukan secara intraktif langsung dengan siswa/i, sehingga para pelajar antusias yang ditandai dengan banyaknya pertanyaan atas apa yang disampaikan.
Usai acara penyuluhan tentang hukum terhadap siswa siswi tingkat SMA yang mewakili 16 sekolah SMA yang ada di Kabupaten Aceh Selatan kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Selatan dan para kepala sekolah mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan ini.
Demikian juga dengan terselenggaranya kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) hari ini dapat memberikan wawasan luas kepada siswa siswi yang ada di Aceh Selatan.
Reporter: Yunardi







