Jaksa Teliti Berkas Kasus Dokter Suntik Vaksin Kosong di Medan

Hadi menjelaskan korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang. Dari hasil pemeriksaan laboratorium tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif.

Selain itu, sambung Hadi, ada 20 saksi termasuk ahli dan tersangka dokter berinisial G dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular namun yang bersangkutan tidak ditahan.

Kasus ini bermula saat orang tua murid mendokumentasikan vaksinator suntikan tanpa cairan vaksin ke murid Sekolah Dasar (SD) Wahidin, Jalan Komodor Laut Yos Sudarso Kilometer 16, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan – Sumut.

Anehnya, seketika postingan video beredar, dan dalam video tersebut seorang dokter mengeluarkan suntikan dari segel kertas. Dokter berinisial G itu langsung menarik sedikit ujung tuas spuit dan menginjeksi ke lengan sebelah kiri murid SD.

Akan tetapi, suntikan itu tak berisi cairan vaksin alias kosong namun oleh dokter membantah menyuntikkan vaksin kosong.

Reporter: Toni Hutagalung