Jambret Spesialis Ponsel Diringkus Polres Palas

PADANG LAWAS|Pelaku jambret yang sudah empat kali beraksi berinisial CSJ, 22 tidak berkutik saat petugas menangkapnya. Kini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Padang Lawas (Palas). Tersangka adalah warga Lingk III Banjar Raja, Kel. Pasar Sibuhuan, Kac. Barumun, Kab. Palas.

Kapolres Palas, AKBP Jarot Yusviq Andito, SIK, melalui Kasat Reskrim Aman Putra Bangun, SH, Jumat (22/1/2021) mengungkapkan, penangkapan CSJ berawal dari laporan korban berinisial NH, 38 warga Desa Hasahatan Julu, Kec. Barumun, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/11/I/2021/SUMUT/PALAS/SPKT, tanggal 10 Januari 2021.

Ia menceritakan, kronologis kejadiannya, pada (9/1/2021) lalu, sekira pukul 19.30 WIB, saat korban hendak pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor melintas di jalan umum Lingk. II Kel. Pasar Sibuhuan, tiba-tiba, tas milik korban yang disimpan di dashboard sepeda motornya, diambil oleh pelaku.