“Dimana, isi tas korban ada uang tunai senilai Rp7 juta, dua unit Hp serta surat-surat. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp8,5 juta,” ujar Kasat.
Lebih lanjut dikatakan, dari hasil pengembangan petugas dari tersangka inisial DMH yang ditangkap, pada Rabu (20/1/2021) lalu. Didapat bukti-bukti, bahwa DMH sudah berulang kali melakukan pencurian dengan modus jambret dan saat melakukan jambret tersangka DMH bersama CSJ.
“Dari hasil pengembangan, kedua pelaku dapat dibuktikan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan modus jambret sebanyak empat TKP dan kemungkinan TKP lain masih ada dan akan didalami lebih lanjut,” beber Kasat.
“Tersangka SDH dan CSJ sebagaimana dugaan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan, dikenakan Pasal 365 KUHP,” pungkas Kasat.
Reporter : Bocis







