Janji Jokowi Keluarkan Perppu KPK dan Ancaman Demo Besar-besaran Mahasiswa

Mahasiswa member tenggat kepada Presiden RI Jokowi untuk berdiskusi perihal penerbitan Perppu KPK hingga 14 Oktober 2019 bila tidak mahasiswa mengancam akan dilakukan aksi demonstrasi yang lebih besar. (Foto: Internet)

MEDAN – Mahasiswa-mahasiswa terus bersuara meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti UU (Perppu) KPK. Sudah bilang mempertimbangkan, kapan Jokowi memenuhi permintaan mahasiswa itu?

Permintaan tersebut disampaikan saat para mahasiswa itu bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, pada Kamis (3/10/2019) kemarin.

Beberapa di antara mahasiswa yang hadir ialah Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti, Dino Ardiansyah. Ada pula mahasiswa Universitas Paramadina, Universitas Tarumanegara hingga Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida).

“Kita komunikasi untuk arahnya menunggu kepastian dari pihak negara bahwa substansi kita, khususnya di UU KPK ada kepastian. Minimal dari Pak Jokowi selaku eksekutif bisa ada statement mengeluarkan Perppu,” kata Dino di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).

Mereka juga meminta Jokowi membuka jajak pendapat terkait tuntutan itu hingga batas waktu tertentu. Jika tidak, akan ada gerakan mahasiswa lebih besar lagi.

“Kita mendesak negara membuat adanya agenda jajak pendapat antara negara, presiden, dengan mahasiswa sampai 14 Oktober,” ucap Dino.

“Kalaupun sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari Presiden, kita pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi,” imbuhnya.

Keinginan untuk dibukanya dialog dengan Jokowi juga disampaikan Presiden Mahasiswa Paramadina, Salman Ibnu Fuad.

“Kami tahu isu kami dirusak. Gerakan kami yang tadinya substantif menjadi gerakan yang ke mana-mana. Sekarang ini kita membuka ruang dialog agar pemerintah lebih utuh dapat info itu. Setahu kami, ada banyak pembisik-pembisik yang didengar presiden,” jelas Salman.

Desakan agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK juga sudah datang dari banyak elemen masyarakat. Pekan lalu, Istana mengundang sejumlah tokoh dengan agenda berdiskusi tentang beberapa isu hukum, politik, dan lingkungan yang mengemuka.

Tokoh yang hadir di antaranya cendekiawan Islam Quraish Shihab, rohaniawan Franz Magnis-Suseno, budayawan Goenawan Mohamad, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, guru besar emeritus Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Mochtar Pabottingi, ekonom senior Emil Salim, advokat senior Albert Hasibuan, mantan komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas, dan sejumlah pakar hukum tata negara.

Usai menerima sejumlah tokoh pekan lalu, Jokowi mengaku mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK tersebut.

“Banyak masukan dari para tokoh tentang pentingnya diterbitkannya perppu. Akan kami kalkulasi, hitung, dan pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya dalam waktu secepat-cepatnya,” ujar Jokowi pada Kamis (26/9/2019).

Mantan Ketua MK, Mahfud MD, mengatakan bahwa Jokowi tidak perlu takut menerbitkan Perppu KPK. Tak ada konsekuensi pidana maupun pemakzulan. Perppu diterbitkan bila ada kegentingan yang memaksa. Seorang presiden punya hak menilai apakah keadaan sudah masuk kategori genting atau belum.

“Tidak ada konsekuensi pidana. Itu nakut-nakuti saja. Impeachment dari mana? Kalau Perppu nggak bener ya ditolak DPR,” kata ahli hukum tata negara Mahfud Md kepada wartawan, Senin (30/9/2019).

Sudah lewat sepekan usai Jokowi berjanji mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK. Bagaimana hasil pertimbangan itu?

Sumber: Detik.com