‎JPU Tuntut 2 Tahun, Hakim PN Medan Vonis Ilyas Sitorus 16 Bulan

Terdakwa Ilyas Sitorus menyaksikan sidang putusan di PN Tipikor Medan (ist)

MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Dr Ilyas S Sitorus akhirnya divonis hukuman penjara selama 16 bulan atau 1 tahun dan 4 bulan setelah sidang putusan sebelumnya sempat ditunda, Kamis (4/9/2025).

‎Putusan vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin didampingi hakim anggota Lucas Sahabat Duha dan Syahrizal Munthe di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan.

‎Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum pidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama dua bulan .

‎Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batubara.

‎Pasalnya, dari fakta-fakta di persidangan, Ilyas S Sitorus diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi (Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999).

‎Dimana secara tanpa hak dan melawan hukum pengadaan Software perpustakaan dan pembelajaran digital Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran (TA) 2021 mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp1.882.629.000.

‎Dalam kasus rasuah ini tidak hanya terdakwa Ilyas Sitorus selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetapi juga bersama rekanan, Muslim Syah Margolan (berkas terpisah) selaku Direksi CV Rizky Anugrah Karya (RAK) sekaligus Direktur PT Literasia Edutekno Digital (LED).

‎Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara era kepemimpinan Bupati Zahir – Oky Iqbal Prima periode 2018-2023 juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp500 juta, namun tìdak dikenakan pidana penjara.

‎“Terdakwa Ilyas Sitorus selaku PA merangkap PPK secara bertahap telah membayarkan seluruhnya hasil pekerjaan kepada penyedia jasa (rekanan) Muslimsyah Margolang” kata majelis.

‎Kemudian, terdakwa lalai melakukan pemeriksaan pekerjaan. Spesifikasi tidak sesuai kontrak sehingga perangkat digital tidak berfungsi sebagaimana mestinya sebanyak 246 sekolah dari total 284 tercantum dalam kontrak menerima paket ini dalam sebuah acara di Hotel Singapore Land pada 24 September 2022.

‎”Tak satupun sekolah baik itu SD maupun SMP bisa mengoperasikannya dan aplikasi softwarenya tak dapat dipakai lagi karena telah ditakedown,” urai hakim anggota Syahrizal Munthe.

‎Sementara dalil tim penasihat hukum terdakwa menguraikan, di tahun 2021 hingga 2022 aplikasi digital masih berfungsi, sebagaimana kesaksian para saksi kepala SD dan SMP.

‎Sementara terkait takedown aplikasi di luar kemampuan klien mereka. Karena perusahaan penyedia jasanya tutup di penghujung 2022 lalu.

‎Di sisi lain, majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan kepada Ilyas S Sitorus. JPU Kejari Batubara sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

‎“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata Incek, sapaan akrab terdakwa Ilyas Sitorus sembari diskusi dengan tim PH dan begitu juga tim JPU Kejari Batubara. OM – 09.