LABUHANBATU I Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial J alias Idar (51) diamankan petugas atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu pada hari Senin, tanggal 8 Desember 2025.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran sabu yang diduga dilakukan oleh pelaku di kediamannya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Fernando Rajagukguk beserta tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan seorang perempuan berada di depan rumah dan langsung mengamankan pelaku. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan uang tunai Rp.658.000 yang diduga dari hasil penjualan narkotika jenis sabu serta menemukan 1 unit HP Vivo.
Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah tersangka. Dari dalam kamar ditemukan tas kecil transparan merk Tabita yang tertutup kain serbet warna merah dan putih. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,7 gram, 11 plastik klip kosong dan 2 pipet sekop. Selain itu, barang bukti lain berupa buku kecil berisi dugaan catatan transaksi narkotika juga ditemukan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim di lapangan. “Saya mengapresiasi kerja cepat Polsek Panai Tengah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” sebut Arwin, Selasa (9/12/2025).
Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya, tutup Arwin.
Reporter : Robert Simatupang







