LANGKAT | Dugaan pengalihan penerima manfaat Program Bedah Rumah di Lingkungan V, Kelurahan Tanjung Langkat, Kabupaten Langkat, kembali menjadi sorotan publik. Program yang sejatinya diperuntukkan bagi warga kurang mampu itu diduga dialihkan oleh Kepala Lingkungan kepada anak kandungnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat, melalui Kabidnya Dedi mengaku tidak mengetahui adanya pengalihan penerima manfaat program tersebut. Ia menegaskan bahwa Disperkim hanya menerima data calon penerima yang telah diusulkan melalui mekanisme berjenjang dari tingkat lingkungan, kelurahan, hingga kecamatan.
“Secara teknis, kami di Disperkim menerima usulan berdasarkan hasil verifikasi di tingkat bawah. Jika ada pengalihan atau dugaan konflik kepentingan di lapangan, itu seharusnya sudah disaring sejak awal,” ujar Kadis Disperkim Langkat melalui Kabidnya Dedi saat dikonfirmasi harian Orbit, Senin (29/12/2025t).
Ia menambahkan, apabila benar terjadi pengalihan kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria atau memiliki hubungan keluarga langsung dengan aparat lingkungan, maka hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang. Menurutnya, program bedah rumah dibiayai oleh anggaran negara dan wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.
Sementara itu, sejumlah warga Lingkungan V Tanjung Langkat mengaku kecewa dengan dugaan praktik pilih kasih tersebut. Mereka menilai masih banyak warga lain yang kondisi rumahnya lebih memprihatinkan dan seharusnya lebih berhak menerima bantuan.
“Kalau benar dialihkan ke anak kandung Kepling, ini jelas mencederai rasa keadilan. Program ini untuk masyarakat miskin, bukan untuk keluarga aparat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Lingkungan V Tanjung Langkat Ponidi Ikhsan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan Harian Orbit masih belum membuahkan hasil.
Kasus ini pun mendorong desakan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pendataan dan penetapan penerima program bedah rumah, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan memastikan bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. (Od-22)







