Kajari Singkil Ingatkan Kades Yang Pakai DD Untuk Pribadi Segera Dikembalikan

Ratusan perangkat desa dari Aceh Singkil saat mengikuti Bimtek peningkatan aparatur desa, di Santika Premiere Dyandra Hotel Medan, Minggu (4/4/21). Foto: istimewa

ACEH SINGKIL| Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Husaini resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa 2021 di Santika Premiere Dyandra Hotel Medan, Minggu (4/4/21) malam.

Setelah mengikuti Bimtek ini kedepan diharapkan para aparatur desa di Aceh Singkil dapat lebih baik dan lebih tertib dalam pengelolaan dan laporan keuangan desa.

Sehingga hasilnya dapat meminimalisir tindakan yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kata Kajari Muhammad Husaini dihadapan ratusan perangkat desa, Kepala DPMK Azwir, Anggota Dewan Fairuz Akhyar, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Medan Sumatera Utara (Sumut), Minggu malam yang dilaksanakan sesuai Protokol Kesehatan (Prokes).

Kajari juga mengingatkan, agar kepala desa (Keuchik) yang menggunakan dana desa (DD) untuk kepentingan pribadi agar segera dikembalikan.

Sebab katanya, ada 40 laporan yang masuk berkaitan anggaran dana desa (ADD). Sehingga dalam waktu dekat ini Kejaksaan Negeri Aceh Singkil akan melakukan pengawasan dan pemantauan langsung turun ke desa-desa.

“Jadi jika ada yang gunakan dana desa untuk kepentingan pribadi tolong segera dikembalikan, dalam waktu yang cepat,”

Kejaksaan sedang berkoordinasi dengan Inspektur Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK). Saya akan pantau langsung ke desa-desa, ujarnya.