MEDAN – Restorative Justice (Rumah Perdamaian) Kabupaten Aceh Selatan yang berlokasi di Gampong Batu Itam, Kecamatan Tapaktuan diresmikan Kajati Aceh Bambang Bachtiar, SH, MH. Kamis, (7/4/2022).
Kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kerjasama pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan kejaksaan dalam program rumah perdamaian yang berlokasi di eks Bangunan UPTD Dinas pendidikan Aceh Selatan.
Pantauan orbitdigitaldaily.com diacara peresmian rumah perdamaian Restorative Justice turut dihadiri Bupati Aceh Selatan, unsur forkopimda, Kajari beserta jajaran, Kepala SKPK, Camat Tapaktuan, para Keuchik, tokoh agama, tokoh masyarakat serta para undangan lainnya.
Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran dalam sambutannya mengaku sangat mendukung atas kehadiran dan juga keberadaan rumah perdamaian tersebut.
Hal tersebut juga disampaikan keuchik dan perangkat gampong Batu Itam, dengan hadirnya rumah perdamaian dapat mengubah paradigma masyarakat, bahwasanya tidak semua perkara harus diselesaikan dengan proses peradilan, tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian, sehingga tidak terjadi hal-hal yang memutus tali silaturahmi.
“Restorative justice yang dikembangkan oleh kejaksaan agung adalah upaya penyelesaian perkara atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban. Tentunya dengan melibatkan semua pihak, dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama,” ungkapnya.







