Dikarenakan keadilan restoratif menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara, dimana konsep keadilan restorative ini ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat.
Senada dengan ungkapan Kajati restorative justice jangan disalah artikan bahwa dapat mentolerir tindakan pidana atau perbuatan melawan hukum.
Kajati Aceh Bambang Bachtiar, SH, MH menyampaikan bahwa rumah perdamaian di Kabupaten Aceh Selatan merupakan rumah ke 10 yang diresmikan.
“Dikarenakan substansi hukum itu sendiri guna mencari keadilan, manfaat hukum, bagaimana kepastian hukum” ujar Kajati.
Ia bukan hanya meresmikan rumah perdamaian tersebut, namun juga senantiasa memantau perkembangan rumah perdamaian ini yang nyata dapat memberi manfaat kepada masyarakat, serta akan mengevaluasinya secara berkala.
“Dengan keberadaan rumah perdamaian ini mengutamakan kearifan lokal, hukum adat dengan tidak mengesampingkan hukum nasional. Namun masyarakat jangan menganggap atau mengartikan pembenaran pelaku pidana, ada syarat dan kriteria yang harus terpenuhi seperti bukan residivis, pemula, ancaman hukuman maksimal di bawah 5 tahun serta adanya surat perdamaian kedua belah pihak yang berperkara,” katanya.
“Selain itu kehadiran rumah perdamaian ini bukan dalam arti sempit hanya persoalan pidana dan perdana namun juga masalah kemasyarakatan,” pungkas.
Reporter : Yunardi







