Aceh  

Kapal Bernilai Rp4,5 Miliar, Masih Tertambat Di Tengah Anak Laut Singkil Utara

Kapal Cepat KM Tailana berjangkar di Anak Laut Singkil Utara, Jumat (13/3/2020)

ACEH SINGKIL-Kapal cepat KM Tailana bersumber anggaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Kabupaten 2019, hingga, Sabtu (14/3/20209 terlihat tertambat persis di tengah Anak Laut Kecamatan Singkil Utara Aceh Singkil.

Kapal Senilai Rp4,5 miliar yang menjadi transportasi dambaan masyarakat Aceh Singkil itu sudah memasuki perairan Aceh Singkil sejak Desember 2019 lalu, namun hingga kini belum beroperasi.

Kadis Perhubungan Aceh Singkil Malim Dewa dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (13/3/2020) mengatakan, kapal belum juga beroperasi lantaran masih menunggu penetapan penyesuaian tarif oleh Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Aceh di Banda Aceh. “Diperkirakan tarif ongkos sudah akan ditetapkan dalam sebulan ini,” ujarnya.

Kapten Kapal dan beberapa ABK, juga sudah sebulan berada di Aceh Singkil, yang sengaja didatangkan dari Provinsi Riau.

Begitupun, penanggung jawab mereka tetap akan ditangani oleh pihak ketiga yang akan menangani pelayaran kapal tersebut. “Kalau untuk kontraknya oleh pihak ketiga, diperkirakan senilai Rp600 juta, setoran kepada Pemkab, namun masih pengkajian apakah dipotong biaya ABK lagi,” sebutnya.

KM Tailana berkapasitas 65 awak, termasuk tujuh ABK dan Mekanik. Sekali penyeberangan KM Tailana diperkirakan akan memakan biaya mencapai Rp3 juta per trip biaya solar, belum termasuk ABK.

Sementara hingga kini kapal bernilai miliaran itu masih terombang-ambing ditengah Anak Laut Kecamatan Singkil Utara. Dan belum tersedia pelabuhan tempat sandar kapal tersebut.

“Sudah hampir dua bulan setengah, kapal berjangkar di Anak Laut. Sudah dua kali uji coba, kemarin oleh pansus dewan,” ucap Malim.

Katanya pihaknya sudah mengusulkan untuk penghitungan per mil nya, penyesuaian tarif ongkos penumpang.

Begitupun katanya Dinas Perhubungan juga sudah mengusulkan untuk dioperasikan kapal cepat tersebut melalui pembiayaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Usulan sudah disampaikan ke Bagian Hukum Sekdakab, apakah bisa regulasinya untuk pembiayaan pelayaran.

Kendati hingga kini Kabag Hukum belum memutuskan telaahan staf dan bahkan sudah dilakukan dua kali rapat pembahasan tentang itu.

Dijelaskannya, saat ini kapal cepat tersebut masih memakai surat jalan yang dikeluarkan dari otoritas pelayaran yang berwenang dari Pangkal Pinang hingga Maret mendatang. Jika sudah mati surat jalan selanjutnya akan diurus ke kantor Syahbandar.

Reporter : Saleh