Medan  

Kasus Lampu Pocong, Gapeknas Nilai Pemko Medan Sudah Jalankan Aturan

Foto bersama Ketua Gapeknas Kota Medan, Alexius Turnip SH dan Wakil Sekretaris Gabpeknas Sumut Osril Limbong, M.Si. (Foto/Ist)

MEDAN | Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gabpeknas) Kota Medan, menilai Pemko Medan sudah melaksanakan fungsinya, terkait masalah proyek lampu pocong.

Ketua Gapeknas Kota Medan, Alexius Turnip SH, menyebutkan Pemko Medan sudah melakukan fungsi pengawasan dan evaluasi kinerja rekanan yang melaksanakan pekerjaan di lingkungan Pemko.

“Kita ketahui bersama pelaksanaan pekerjaan lampu pocong dinilai sebagai proyek gagal. Pemko sudah memerintahkan pelaksana untuk mengembalikan uang dan itu sudah dilaksanakan. Sebagai asosiasi jasa konstuksi, kami menilai semuanya sudah clear,” tegas Alexius didampingi Wakil Sekretaris Gabpeknas Sumut Osril Limbong kepada wartawan di Medan, Kamis (15/8/2024).

Alexius menjelaskan, Pemerintah Kota Medan melakukan pengawasan sangat ketat terhadap rekanan yang menjadi pelaksana pekerjaan.

“Pengawasan mulai dari internal instansi pelaksana pekerjaan, kemudian inspektorat dan terakhir BPK RI. Sifat pengawasan bertujuan untuk mengantisipasi kerugian negara. Apalabila ditemukan kerugian keuangan negara, maka upaya pertama dilakukan adalah pengembalian uang. Bila hal ini tidak dipatuhi rekanan pelaksana, maka upaya selanjutnya dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Namun kalau temuan kerugian itu, dipatuhi maka urusan dianggap selesai,” ujar.

Menyikapi adanya kelompok masyarakat yang kembali menyoroti masalah Lampu pocong, Alexius menilai hal tersebut sebagai tindakan wajar sebagai bentuk sosial control dari elemen masyarakat.

“Kalau sebatas menyoroti, kita nilai wajar saja. Tapi kalau sifatnya sudah tendensius, menurut kami itu sudah ada disusupi kepentingan politik. Tapi Gapeknas menilai kasus ini secara kaca mata hukum dari sisi pihak rekanan yang menjadi mitra pemerintahan,” katanya.

“Kalau ada pihak yang menyoroti hal ini harus dilimpahkan ke aparat penegak hukum, itu hak mereka. Tapi kalau Gabpeknas menilai, persoalan hukum masalah proyek lampu pocong sudah selesai, karena pihak rekanan sudah mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegas Alexius.

Pada kesempatan itu, Alexius juga menyampaikan harapan sebagai assosiasi rekanan yang juga mitra Pemko Medan dalam pembangunan, sebaiknya Pemko Medan segera memprogramkan penataan dan penerangan jalan kota demi keindahan Kota Medan dan meminimalisir terjadinya aksi kejahatan di malam hari.

Dikatakan, dana proyek Lampu Pocong sudah dikembalikan ke kas daerah. Sehingga, apa yang diprogramkan Walikota Medan Bobby Nasution bisa diwujudkan dengan baik dan masyarakat Kota Medan dapat merasakannya. Karena dana itu berasal dari rakyat dengan pembayaran pajak.

“Masalah lampu pocong sudah selesai. Dananya sudah dikembalikan. Karena itu kita meminta segera realisasikan ke program penerangan jalan juga, ” ujar Alexius.

Ketua Gapeknas Kota Medan ini juga mengingatkan, supaya Pemko Medan melakukan seleksi yang ketat dalam memilih rekanan yang nantinya akan menjadi pelaksana.

“Laksanakan secara profesional dan harapan kita menggandeng asosiasi rekanan, karena mereka lebih mengetahui siapa rekanan yang memang baik atau tidak bisa kerja,” pinta Alexius.

Untuk diketahui proyek lampu pocong yang digarap menggunakan APBD Kota Medan tahun anggaran 2022 ini sebelumnya dinilai sebagai proyek gagal (total loss) sehingga Pemko Medan menuntut kontraktor harus mengembalikan pembayaran.

Dari laman LPSE Kota Medan, proyek bernama Penataan Lansekap Ruas Jalan di 8 ruas jalan di kota Medan tersebut menelan anggaran sebesar Rp25 miliar, sementara besaran uang yang telah dibayarkan Pemko Medan kepada 6 kontraktor pemenang tender sekitar Rp21 miliar.

Setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Medan, akhirnya Pemko Medan telah menerima pengembalian seluruh pembayaran proyek yang nilainya mencapai Rp21 miliar. Pihak Kejari Medan juga sudah mengeluarkan pernyataan bahwa setelah diterimanya seluruh pengembalian uang oleh pihak kontraktor, maka kasus proyek lampu pocong tersebut dinyatakan telah tuntas.

Reporter : Ika Anshari