MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan penegakan hukum tindak pidana korupsi pengalihan aset PTPN I tidak hanya menagih hak negara 20% tetapi juga mendalami soal dugaan keterlibatan kepala daerah atas perubahan tata ruang perkebunan menjadi kawasan permukiman.
Sebab, pengalihan atau penjualan aset PTPN I Regional I melalui kerja sama operasional (KSO) PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan Ciputra Land dan perubahan tata ruang wilayah merupakan dua sumber persoalan yang berbeda tetapi juga diduga menjadi bagian sisi gelap rantai mafia tanah.
”Jika hanya mengejar hak negara 20℅ atas terbitnya HGB 93 hektare di atas lahan 8.077 hektare cukup lewat Datun selaku pengacara negara. Kasihan tiga tersangka sampai ditahan bila hanya untuk menagih kerugian negara 20%,” ujar seorang jaksa senior di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Orbit Digital, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, tim penyidik tindak pidana korupsi harus mampu mengungkap dalang utama penjualan aset tanah negara di Sumatera Utara. Sebab, tanpa persetujuan PTPN I Regional I tidak mungkin seorang Direktur PT Nusa Dua Propertindo bertindak sendiri.
”Teknis perubahan HGU aktif menjadi HGB harus melalui verifikasi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang sebagai rekomendasi penerbitan sertifikat. Jika kepala daerah terlibat tandatangani perubahan tata ruang maka Bupati Deli Serdang dan jajarannya juga harus masuk penjara,” terangnya.
Jaksa senior yang telah malang melintang di berbagai jabatan penting di tubuh Korps Adhyaksa tersebut mengungkapkan lingkaran mafia tanah tumbuh subur di Sumatera Utara karena penegakan hukum masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
“Buktinya dua tersangka gagal ditahan. Namun berselang dua hari kemudian PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) selaku pengembang malah setor uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp150 miliar. Kalau mau tegas jangan pincang dan jangan berhenti hanya Direktur PT NDP tetapi sikat juga petinggi PTPN dan pejabat daerah yang terlibat,” ucapnya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar mengatakan penegakan hukum tidak hanya semata-mata menghukum para pelaku tetapi bagaimana memulihkan kerugian keuangan negara atas penjualan aset PTPN I Regional I.
Harli Siregar menegaskan tim penyidik juga mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan, seperti hak hak konsumen dan korporasi yang harus dijaga dan dijamin demi terciptanya ketertiban umum.
“Pemulihan kerugian keuangan negara harus tegak dan penyitaan uang hasil penjualan aset PTPN I Rp 150 miliar sangat penting sebagai pertanggungjawaban publik dan akuntabilitas,” tegasnya.
Bidik Tersangka Baru
Penyidik Kejati Sumut diketahui masih membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan seluas 8.077 hektare aset PTPN I Regional I kepada PT Ciputra Land, pengembang properti elit di Indonesia.
Sejauh ini total sudah tiga orang yang ditersangkakan Kejati Sumut, yakni mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala BPN Sumut Askani, dan Direktur PT NDP Iman Subakti. Ketiganya telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Orbit Digital, penyidik Kejati Sumut disebut telah mengantongi dua nama yang akan menjadi calon tersangka baru.
Sinyalemen itu sudah mencuat saat Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jefry mengumumkan penahanan Direktur PT NDP Iman Subakti pada Senin 20 Oktober 2025.
Saat itu Jefry menyebut ada dua orang lainnya yang sudah dipanggil penyidik. Namun kedua orang yang tidak disebutkan secara gamblang identitasnya itu tidak hadir alias mangkir.
“Penyidik sudah memanggil, tapi mereka (dua orang itu) tidak datang,” kata mantan Kajari Deli Serdang tersebut.
Jefry menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendalami dan mengembangkan perkara tersebut dengan mengusut dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat.
“Dari pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada calon tersangka lain,” kata Jefry didampingi Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi dan Kasidik.
Kasus yang bermula dari perubahan status 8.007 hektare lahan HGU aktif PTPN II (PTPN I Regional I) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) melalui kerja sama operasional (KSO) PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan Ciputra Land melalui PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sejak tahun 2022 hingga 2023.
Meski tahap pendalaman penyidik, Mochamad Jefry belum merinci nama calon tersangka baru dari total 48 total saksi yang sudah diperiksa, yang terbagi dalam 4 klaster, meliputi PTPN I dan PT NDP; Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara; Pemerintah Kabupaten Deli Serdang; dan klaster pengembang (Ciputra Land).
“Sedang finalisasi, termasuk notaris sedang dilakukan pendalaman dan perbuatan melawan hukum sudah terpenuhi maka tiga tersangka langsung ditahan,” terangnya.
Lantaran tidak hadir memenuhi panggilan, alhasil dua orang yang berpotensi menjadi calon tersangka itu bernasib mujur ketimbang Askani, Abdul Rahim Lubis, dan Iman Subakti yang telah lebih dulu dikirim ke balik jeruji besi, Rutan Tanjung Gusta.
Menariknya, hingga Ciputra Land mengembalikan sebahagian uang hasil tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN sebanyak Rp150 miliar, penyidik Kejati Sumut justru belum menahan dua calon tersangka lain tersebut. (OM-09)







