ACEH SELATAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) dan barang rampasan (BR), berlangsung di Halaman Kantor Kejari, Jalan Nyak Adam Kamil Tapaktuan, Selasa (11/10/2022).
Kegiatan pemusnahan BB dan BR periode Mei 2022 sampai dengan 11 Oktober 2022 tersebut turut dihadiri Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK, Ketua PN Tapaktuan, Kepala BNNK Aceh Selatan, Nuzulian SSos dan undangan lainnya.
Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro SH MH melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim SH kepada awak media mengatakan, pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor.
“Yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde),” sebutnya.
Sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun eksekusi pemusnahan barang bukti adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Lanjutnya Periode tanggal Mei 2022 sampai dengan Oktober 2022, terdiri dari 23 perkara tindak pidana narkotika, 1 perkara tindak pidana pelanggaran syari’at/qanun(Maisir),1 Perkara Penghinaan Bendera, 1 perkara Minyak dan Gas Bumi, 1 perkara Penganiayaan dan Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum meliputi 1 (satu) Narkotika jenis sabu dengan berat 9,64 gram. 2 (dua) Ganja dengan berat 339,4 gram. 3 (tiga) 1 buah sepatu Boat warna kuning Pudar. 4 (empat) 11 buah Handpone Android dari berbagai Merk.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini di lakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,” pungkas M. Alfryandi Hakim.
Reporter : YUNARDI.M.IS