MEDAN | Kejaksaan Negeri Batu Bara akhirnya menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja software perpustakaan digital dan media Ilyas Sitorus MPd, Jumat (11/4/2025) pukul 14.00 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara melalui Kasi Intelijen, Oppon Siregar mengatakan Ilyas Sitorus (58) terlibat langsung pengadaan belanja software perpustakan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP Tahun Anggaran 2021.
Dimana saat pengadaan Ilyas Sitorus menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara merangkap kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dan Ilyas Sitorus ditahan selama dua puluh hari di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025.
“Berdasarkan penghitungan ahli ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar” kata Oppon Siregar lewat siaran pers Nomor : 06/Penkum/04/2025.
Disebutkan tersangka Dr Ilyas Sitorus dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Ilyas Sitorus menjabat Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara masa pemerintahan Bupati Zahir – Oky Iqbal Prima periode 2018-2023. Setelah kasus dugaan korupsi belanja software mencuat lalu Ilyas lompat jabatan ke Pemprov Sumut.
Ilyas Sitorus bergelar incek ini telah melanglang buana jabatan strategis setingkat eselon II di Pemprovsu, yaitu Plt Karo Pemerintahan Umum Setdaprovsu, Plt dan Karo Humas dan Peprotokolan Setdaprovsu.
Kemudian, Kadis Pendidikan Batu Bara dan Ilyas Sitorus ditetapkan tersangka saat pejabat aktif Kadis Kominfo Sumut era pemerintahan Gubernur Sumatera Utara Bobby – Surya. OM-009