LABUHANBATU I Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap S (49), penduduk Dusun II, Perkebunan Kanopan Ulu, Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Terduga Domisili Paket G, Desa Harapan Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupatennya Rokan Hilir, Riau selaku mantan Kepala Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) periode tahun 2012 hingga 2022.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Marlambson Carel Williams melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama, Rabu (14/8/2024).
Memed menerangkan, Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu Hasan Afif Muhammad SH MH telah melakukan penahanan terhadap S pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2018 hingga 2022.
“Mantan Kades S dilakukan penahanan sekitar Pukul 13.30 WIB oleh tim Pidsus Kejari Labuhanbatu,” ujar Memed Rahmad Sugama.
Kasi Intel Kejari Labuhanbatu menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan diperoleh bukti permulaan kasus tindak pidana korupsi berupa rangkaian perbuatan yang dilakukan S selaku mantan Kepala Desa Perkebunan Kanopan Ulu dalam pengelolaan keuangan desa perkebunan kanopan ulu tahun 2012 sampai 2022, sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Tersangka S ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2018 sampai 2022 dan ini adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat, tambah Kasi Intel Kejari Labuhanbatu.
Setelah terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada Januari 2024 lalu dan mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-02/L.2.18/F.2.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024.
Memed Rahmad Sugama menyebut, dugaan sementara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 660.658.763,68,-.
Guna menghindari kekhawatiran apabila tersangka S melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan untuk mempercepat proses penuntutan tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 13 Agustus 2024 sampai 1 September 2024.
“Saat ini tersangka S dilakukan penitipan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat,” pungkas Memed Rahmad Sugama.
Teks Foto :
Reporter : Robert Simatupang