Kejari Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Pengadaan Tabung Gas

Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Firman Simorangkir didampingi Kasi Pidsus Noprianto Nababan saat menyampaikan keterangan terkait kasus korupsi dalam Hari Anti Korupsi Sedunia 2021. (Foto/Ist).

Adapun ke 12 perkara korupsi tersebut terdiri dari 3 orang kepala desa, Kabupaten Labuhanbatu Utara, 3 ASN Puskesmas, Kabupaten Labuhanbatu, 3 orang ASN DBH, Kabupaten Labura, 2 ASN Perkim, Kabupaten Labuhanbatu dan 1 pejabat Kabupaten Labuhanbatu Utara, papar Firman Simorangkir.

“Total kerugian negara dalam 12 perkara kasus korupsi tersebut sebesar Rp.5,6 miliar dan yang sudah dikembalikan sebesar Rp.3,7 miliar,” jelas Firman Simorangkir.

Noprianto Nababan menambahkan, dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kajari Labuhanbatu berpesan, agar tetap mengutamakan pencegahan tindak pidana korupsi dengan mengoptimalkan penyelamatan kerugian negara serta melakukan sosialisasai pencegahan tindak pidana korupsi guna meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah praktek korupsi di wilayah hukum Kejari Labuhanbatu.

Terkait pengadaan barang dan jasa di 2 Kabupaten yang sedang berlangsung tahun 2021, agar pekerjaan yang sudah disepakati dapat dikerjakan sesuai dengan RAB yang sudah ditentukan sesuai peraturan yang berlaku, jelas Noprianto Nababan.

“Kiranya pekerjaan yang dikerjakan tepat waktu dan sesuai dengan anggaran dengan tujuan agar pembangunan tersebut dapat dinikmati masyarakat banyak,” tutup Noprianto Nababan.

Reporter : Robert Simatupang