LABUHANBATU I Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menetapkan 3 orang tersangka bumdes dalam pengadaan tabung gas bersubsidi 3 Kg pada tahun 2019 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp.325 juta dan akan disidangkan tahun 2022 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kajari Labuhanbatu Jefri Penangin Makapedua melalui Kasi Intel Firman Simorangkir didampingi Kasi Pidsus Noprianto Nababan di ruang kerjanya, Kamis (9/12/2021) sore, dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2021.
“Untuk sementara 3 orang tersangka dalam kasus pengadaan tabung gas tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka baru,” ujar Kasi Intel Firman Simorangkir.
Untuk tahun 2021 ini, sebut Firman Simorangkir, Kejari Labuhanbatu telah menangani 12 perkara korupsi sampai tahap persidangan, dimana dari 12 perkara tersebut 5 orang sudah berkekuatan hukum tetap sementara 6 orang lagi masih mengupayakan hukum atau banding, sementara 1 lagi dalam tahap persidangan.







