LANGKAT I Terkait vonis bebas yang diputus pihak pengadilan Tipikor Medan yang di gelar
Lewat dissenting opinion terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Provsu), Muhammad Armand Effendy Pohan, diruang Cakra 2 yang di pimpin majelis hakim Jarihat Simarmata dan hakim anggota Syafril Batubara pada Senin (21/2/2022).
Pihak Kejaksaan Negeri Langkat melalui Kajari Langkat Muttaqin Harahap saat di konfirmasi mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim pengadilan Tipikor Medan atas putusan yang dilakukan.
“Bahwa kami menghormati putusan majelis hakim Tipikor Medan, meskipun banyak fakta persidangan yang Tidak di pertimbangkan oleh majelis hakim. Bahwa terdakwa selaku pengguna anggaran tentunya memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan anggaran yang di Pimpinnya”. katanya.
Lanjut Kajari Langkat Muttaqin Harahap melalui Pesan WhatsApp saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kewajiban dan pengawasan selaku PA melekat kepada terdakwa.
“Disamping itu kewajiban dan pengawasan serta pengendalian selaku pengguna anggaran melekat penuh kepada terdakwa, juga fakta persidangan yang membuktikan bahwa Terdakwa juga ada menerima uang dari kegiatan pemeliharaan tersebut, namun terkesan di abaikan oleh majelis hakim, oleh karena itu kami akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut”. ungkap Kajari Langkat Muttaqin Harahap.