Kejari Langkat Buka Pelayanan Publik Untuk Cakades

LANGKAT – Dari 240 Desa se-Kabupaten Langkat, Sebanyak 165 Desa di Kabupaten Langkat akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dengan jumlah TPS sebanyak 800 TPS dengan jumlah pemilih maksimal 500 pemilih dalam satu TPS.

Pelaksanaan Pesta demokrasi tingkat desa tersebut, rencananya akan digelar pada pertengahan bulan Juni mendatang, dari 165 Desa ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kelurahan (PMDK) Kabupaten Langkat Sutrisuanto beberapa waktu lalu.

Untuk Menjadi Calon kepala Desa. Para calon kepala desa harus melengkapi sejumlah dokumen diantaranya surat keterangan tidak sedang berperkara yang di peroleh dari pihak kejaksaan.

Sejak beberapa hari terakhir. terlihat sejumlah masyarakat yang hendak mencalonkan diri sebagai calon kepala desa terlihat hilir mudik memenuhi kantor kejaksaan negeri Langkat.

Terkait proses kelengkapan administrasi. pihak kejaksaan negeri Langkat membuka ruang pelayanan publik yang di tempatkan di ruang aula kejaksaan negeri Langkat guna memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat yang akan menjadi calon kepala desa.