Kejati Sumut Geledah Tiga Kantor Rekanan Proyek Smartboard Disdik Langkat dan Tebing Tinggi

Tim penyidik Kejati Sumut menggeledah salah satu kantor perusahaan pengadaan Smartboard di Jakarta. Dok: Penkum.

MEDAN | Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah tiga kantor perusahaan yang menjadi rekanan proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat dan Disdik Kota Tebing Tinggi, Rabu (12/11/2025). Ketiga kantor perusahaan tersebut seluruhnya berada di Jakarta.

Penggeledahan kantor perusahaan penyedia smartboard Disdik Kabupaten Langkat dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Asbach, sedangkan penggeledahan kantor penyedia smartboard Disdik Kota Tebing Tinggi dipimpin Koordinator Pidsus Kejati Sumut Bani ginting dan Ricky Saputra.

‎Selain mengantongi surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tim penyidik juga telah mendapat izin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

Adapun ketiga kantor perusahaan sasaran penggeledahan, yaitu PT. BP dan PT. GEEP di Jakarta Barat, dan PT. GT Tbk di Jakarta Pusat.

‎Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penyidikan Arif Kadarman mengatakan penggeledahan kantor perusahaan pengadaan papan tulis interaktif anggaran tahun 2024 sebesar Rp64 miliar ini bertujuan untuk mencari alat bukti dan pihak yang paling bertanggung jawab.

‎”Tim penyidik pidana korupsi bekerja secara intensif mendalami dugaan tindak pidana korupsi, termasuk keterlibatan pihak swasta atau penyedia barang dan jasa pengadaan smart board tahun anggaran 2024,” kata Arif Kadarman.

‎Arif menjelaskan target penggeledahan tim penyidik, yaitu ruang kerja, gudang, dan ruang administrasi ketiga kantor perusahaan. Alhasil, penyidik menemukan dan menyita dokumen fisik pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.

‎”Penggeledahan ini untuk menyempurnakan alat bukti dan dugaan tindak pidana korupsi makin terang benderang “terangnya.

‎Hal senada disampaikan Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan. Penggeledahan merupakan tindak lanjut proses penyidikan umum dan mengumpulkan dokumen dan bukti pendukung lainnya lebih terang.

‎Catatan Orbit Digital, sebelumnya Kasi Intelijen Kejari Langkat Luis Nardo Sitepu mengatakan pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai Rp50 miliar saat era Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy.

Pengadaan smartboard sekolah dasar (SD) senilai Rp31,9 miliar dimenangkan PT Global Harapan Nawasena dan untuk SMP senilai Rp17,9 miliar dimenangkan PT Gunung Emas Ekaputra. Selain terindikasi tidak sesuai perencanaan juga diduga tanpa studi kelayakan.

‎Selain itu belum lama ini penyidik Kejati Sumut juga telah menggeledah ruangan Kantor Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tebing Tinggi.

‎Poyek masa jabatan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Moettaqien Hasrimi ini disinyalir bermasalah sehingga penyidik mendalami pengadaan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 sebesar Rp14.275.500.000.

‎Namun sejak penggeledahan tim penyidik Kejari Langkat pada 11 September 2025 lalu dan sejumlah kantor di wilayah Pemerintahan Kota Tebing Tinggi pada 30 Oktober 2025 hingga kini Kejati Sumut belum menetapkan tersangka, baik dari pihak penyedia jasa maupun pejabat pengguna anggaran. (OM-09)