Kejati Sumut Tahan Direktur PT NDP Dugaan Kasus Pengalihan Aset PTPN I, Notaris dan Pengembang Belum Tersangka

MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur PT. Nusa Dua Propertino (NDP) Iman Subakti tersangka pengalihan aset PTPN I regional I seluas 8077 hektare, Senin (20/10/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

‎Meski tangan diborgol, raut wajah Iman Subakti tampak santai dan iklas tanpa ada beban. Malah orang-orang dekatnya setia menunggu dengan wajah gusar bersedih menyaksikan Iman Subakti digiring penyidik ke mobil tahanan Kejati Sumut.

‎Asisten Pidana Khusus, Mochamad Jefry mengatakan kurun waktu tahun 2022 hingga 2023 secara bertahap PT NDP mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

‎Tetapi setelah HGB terbit, PT NDP justeru mengabaikan ketentuan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor :18 Tahun 2021. Alhasil, negara rugi lantaran tidak mendapat bagian 20 % dari luas lahan HGU.

‎”Masih 93 hektare yang terbit HGB atau sekitar 5% dan peran notaris sedang dalam proses pendalaman. Jumlah tersangka masih tiga orang, yaitu Iman Subakti, Askani dan Abdul Rahim Lubis selaku pejabat BPN,” kata Mochamad Jefry didampingi Plh Penkum Husairi dan Kasidik Arif serta Sutan Harahap.

‎Mochamad Jefry, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang itu menjelaskan tidak menutup kemungkinan adanya calon tersangka lain karena penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang cukup.

‎”PT. NDP ini dibentuk sebagai anak perusahaan PTPN untuk pengembangan perumahan karena PTPN core bisnisnya perkebunan maka ada perubahan tata ruang wilayah.” ujarnya.

‎Meski telah menahan tiga tersangka di Rutan Tanjung Gusta Medan, Mochamad Jefry mengaku belum mengetahui total kerugian negara akibat pengalihan aset lahan HGU menjadi HGB karena sedang tahap proses audit.

‎”PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) selaku pihak pengembang perumahan tidak terlibat karena kontraknya hanya membangun dan menjual perumahan.” kata Mochamad Jefry saat sesi tanya jawab.

‎Sementara lahirnya PT DMKR melalui kerjasama antara PT Nusa Dua Propertindo dengan Ciputera Land. Tetapi PT NDP selaku anak perusahaan BUMN tidak ikut campur pengelolaan dan hanya memiliki saham 25%, sisanya saham milik Citra Land.

‎Di sisi lain penetapan tersangka Askani selaku mantan Kepala Kantor BPN Sumut 2022-2024 dan Abdul Rahim Lubis sebagai Kepala Kantor BPN Deli Serdang 2023-2025 justeru mengundang reaksi publik soal dugaan tebang pilih tersangka.

‎Pasalnya, terbitnya HGB tidak hanya kewenangan BPN tetapi juga pemerintah daerah selaku penentu perubahan tata ruang dari kawasan perkebunan menjadi permukiman elit.

‎Kemudian penjual, pembeli dan notaris atau PPAT selaku pembuat akta peralihan hak atas tanah harus memastikan transaksi sesuai hukum yang berlaku. Sangat ironis jika yang mendapat keuntungan pihak lain tetapi dituduh korupsi pihak BPN.

‎”Transaksi penerbitan sertipikat tidak hanya pihak BPN tetapi Bupati dan jajarannya, penjual dan pembeli serta notaris. Jika tidak memenuhi unsur maka sertipikat tidak dapat diterbitkan”ujar sumber minta namanya dirahasiakan. (OM-09)