MEDAN | Muhammad Khaidir Nasution SH Ptnh mengaku merasa terzolimi atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1247 K/Pid Sus/2022, 20 April 2022 sehingga ia pasrah menjadi terpidana korupsi penggelapan sertifikasi 136 transmigran Batahan IV, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Rabu(15/3/2023).
Padahal sebelumnya, Ketua Majelis hakim Sri Wahyuni Batubara pada persidangan tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas dan tidak terbukti korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigran. Namun, salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez menyampaikan sikap beda pendapat(dissenting opinion).
Muhammad Khaidir Nasution SH Ptnh, mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mandailing Natal menyebut 136 sertifikat itu dipegang warga dan kepala desa tetapi lahan itu justeru dikuasai pihak PTPN IV dan, ia hanya korban pimpinan dan pihak lain.
“Dalam fakta persidangan terbukti bahwa saya tidak menggelapkan 136 sertifikat. Makanya putusan bebas di pengadilan negeri. Seharusnya pimpinan saya Sukarnel SH yang terlibat”kata Khaidir Nasution saat wawancara khusus orbitdigitaldaily.com.
Lahan Warga Digarap
Pria tergolong usia lanjut itu menuturkan sebahagian sertifikat dikuasai pihak PTPN IV dan sebagian lagi dikuasai masyarakat yang notabene menuduh Khaidir Nasution menggelapkan 136 sertifikat. Kini masyarakat kampung Hapas, Batu Sonda dan Batahan IV berkonflik dengan PTPN.
“Sertifikat sudah ditangan masyarakat. Sebenarnya pihak PTPN yang menggarap lahan masyarakat tetapi aparat penegak hukum justeru membiarkan. PTPN IV cukup hebatlah tidak tersentuh”sindir Khaidir Nasution dibalut gelagat tawa.
Sembari menanti digiring mobil tahanan, Khaidir Nasution menyebut kezoliman manusian akan dibalas Allah SWT. Sebab, sejumlah saksi saat persidangan menyampaikan keterangan ‘palsu’ dan anehnya, saksi meringankan terdakwa justeru tidak dihadirkan jaksa penuntut umum(JPU).
“Siapa yang menzolimi pasti terima akibatnya, manusia selalu berharap yang terbaik tetapi kadang munafik lupa diri. Dalam kasus ini ada 3 orang saksi meninggal dunia dan menurut saya wajar karena mereka melontarkan keterangan tidak benar saat persidangan”tuturnya sembari akan menikmati proses hukum dimasa usianya sebelum azal menjemput.
Sebelumnya, tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak lama memantau pergerakan Muhammad Khaidir Nasution hingga tepatnya, Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 20.42 WIB sedang menikmati makan malam di salah satu rumah makan mewah sekitaran Jalan AH Nasution Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, Rabu (15/3/2023) mengatakan terpidana sejak 7 bulan lalu telah masuk daftar pencarian orang(DPO).
Selama pencarian, terpidana kerap berpindah – pindah tempat tinggal dan bahkan sempat bertani, meski demikian tim Tabur tetap optimis dan berkat kerja keras tim akhirnya berhasil menangkap terpidana tanpa hambatan dan bahkan cukup kooperatif, selanjutnya digiring ke kantor Kejati Sumut sebelum serah terima dengan Kejari Madina.
Didampingi Kasi Pidsus Kejari Madina Raskita, Yos A Tarigan menyampaikan terpidana telah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali pasca putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 soal pidana korupsi penggelapan sertifikat transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal. Kejadian sekitar tahun 2008 di Kecamatan Batahan.
“Berdasarkan putusan MA, terpidana Muhammad Khaidir Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp150.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” terang Yos.
Hakim Beda Pendapat
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2020) lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhammad Khaidir Nasution, 3 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan penjara.
Namun, Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis bebas. Sebab, terpidana ini tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigran yang berhak. Meski, salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez menyampaikan sikap dissenting opinion (berbeda pendapat).
“Atas putusan vonis bebas maka JPU langsung mengajukan kasasi, dan putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara,” kata Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan terpidana Muhammad Khaidir Nasution akan diserahkan ke Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya.
“Secara khusus kami menghimbau bagi para DPO agar segera menyerahkan diri. Sebab, tidak ada tempat yang aman bagi DPO tanpa pandang buluh,” tegasnya.
Teks foto, Kasi Pidsus Kejari Madina Raskita(kiri) mendampingi terpidana ke mobil tahanan Kejati Sumut untuk dititip sementara ke Lapas Medan
Reporter : Toni Hutagalung