Kejatisu Amankan Tersangka DPO Korupsi PJJ Nisel Rp5,8 M

“Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumut senilai Rp 5.895.953.828. Tersangka NB untuk penanganan lebih lanjut kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Dan sebelumnya 3 tersangka lain sudah divonis Hakim Tipikor Medan,,” kata Asintel.

Kemudian, NB tampak bungkam memakai rompi tahanan dan tak berkutik saat dikonfirmasi orbitdigital.com, sembari berlalu digiring petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dijemput Kejari Nias Selatan.

Diduga Mantan Pejabat Aktor Intelektual PJJ USBM

Diketahui sebelumnya, PJJ USBM terlaksana atas nota kesepatan(MoU) ditanda tangani Bupati Nias Selatan dengan pihak PJJ USBM meski pendidikan jarak jauh telah ditiadakan Menristek sejak tahun 2008.

Nota kesepakatan antara Pemda Nias Selatan dengan Universitas Setia Budi Mandiri Nomor: 420/5623/BUB/2012, nomor: 504/USBM-R/2012.

Selanjutnya, Bupati Nias Selatan membentuk tim para pengelola PJJ USBM yaitu, Drs Asa’aro Laia MPd, Drs Feriaman Sarumaha, Dra Magdalena Bago SPd MM MBA, Tongoni Tafona’o BA, Ir Ikhtiar Duha, Sozisokhi Sihura SE MEc Dev, Akibat Fau SSos MM, Fo’arota Laoli SE MH, Tema’aro Tafona’o SPd MPd, Siwani Viktor Dachi SS dan Natalia Bago SH sebagai bendahara.

Selain NB, Hakim Tipikor Medan telah menvonis 2 tahun penjara kepada Kadisdik Nisel MB, Kabid dikmentik JB dan ketua pengelola SS.

Meski demikian, riak riak pertanyaan besar muncul, siapa aktor intlektual kegiatasn tersebut. Pasalnya, pihak penyidik hanya menjerat Kadisdik MB (selaku penanggung jawab), ketua pengelola SS, bendahara NB dan JB (mantan dikmentik) padahal kegiatan terlaksana berdasarkan SK Bupati Nias Selatan.

Reporter: Toni Hutagalung