Yos menjelaskan proses penggeledahan mengedepankan protokol kesehatan. Hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.
Selain itu, sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu menyampaikan 210 hektare dari Hutan Bakau (mangrove) beralih fungsi menjadi perkebunan sawit. Yaitu, pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
“Sejak akhir tahun 2021, kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd 1/11/ 2021 tertanggal 30 November 2021. Tujuan turun ke lokasi untuk melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat “papar Yos A Tarigan.
Dijelaskannya tim ahli sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara untuk mengetahui besaran kerugian akibat dari alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa di Kabupaten Langkat.
Reporter : Toni Hutagalung







