Dijelaskan, kriteria personil intelijen kejaksaan harus meningkatkan wawasan, pemahaman dan pengetahuan.
Selanjutnya, cepat memberikan reaksi terhadap situasi yang berkembang sewaktu – waktu. Penggalangan dengan cara soft dan jauh dari kesan intimidatif.
Selain itu, karya ide, tidak kehabisan akal dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai masalah.
Serta kuat dalam memegang komitmen, kukuh dalam menjaga disiplin diri, teguh dalam pendirian, loyalitas, kesetiaan dan kejujuran serta mampu menjaga kerahasiaan.
Diketahui sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menggelar Rakernis Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Pembinaan, Bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2021 secara virtual, Rabu (1/9/2021).
Reporter: Toni Hutagalung







