MEDAN I Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2021, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan penanganan 31 perkara korupsi di wilayah hukum Kejati Sumut, Kamis (9/12/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan untuk periode Januari sampai 6 Desember 2021, Kejati Sumut berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp 69.024.500.000.
Penangan perkara korupsi itu mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kerugian keuangan negara yang diselamatkan berupa uang tunai, aset berupa tanah dan bangunan.
“Ada 22 perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan, 17 perkara dinaikan dari penyidikan ke penuntutan, ada juga penyidikan perkara dari Kepolisian dinaikkan ke penuntutan sebanyak 14 perkara,” kata Yos Tarigan.