MEDAN|Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun anggaran 2016. Ketiganya diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan- Pulogodang- Temba (APBD Tahun 2016) di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan,” kata Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).