“Sementara untuk Fidyah satu hari puasa ramadhan perjiwa tingkat ekonomi masyarakat menengah keatas satuan harga nasi ditambah lauk pauk. jika diuangkan sebesar Rp 17.500 dan ekonomi menengah jika diuangkan Rp 15.000 /perhari dan ekonomi rendah Rp 13.000,”sebut H.Ismail,Kamis (15/4/2021).
H.Ismail menambahkan, bahagian seluruh amil zakat (UPZ) maksimal 1/8 atau 12,5 persen dari zakat yang terkumpul.
Zakat fitrah,sambungnya,diukur berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat Makanan pokok yang dimaksud berupa beras dengan takaran sebanyak 2,7 kilogram setiap jiwa.
Namun untuk memudahkan pembayaran,lanjut Ismail, zakat fitrah, maka dikonversi dengan takaran 2,7 kilogram beras dengan nominal uang yang sebanding dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Sebagai pedoman untuk masyarakat, tambah dia, pemerintah daerah telah mengeluarkan ketetapan besaran takaran zakat.
Ditempat terpisah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Palas,H.Abdul Manan,MA
menjelaskan,penetapan kadar zakat telah dilakukan sejak 25 Maret 2021.
Penetapan lebih awal dimaksudkan,kata dia,untuk memberikan waktu yang cukup untuk sosialisasi kepada masyarakat.
Lebih lanjut Abdul Manan menegaskan, penetapan kadar zakat fitrah ,Fidyah dan Mal Kabupaten Palas melibatkan tim dari beberapa lembaga dan instansi pemerintah.
Seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI),Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) yang memiliki data tentang harga pasaran berbagai macam jenis dan tingkatan kualitas beras,Baznas dan Kemenag Palas
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui badan amil zakat yang tersebar di seluruh kecamatan dan desa.
“Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga yang harus ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri,”ucapnya.
Keputusan bersama penetepan Zakat Fitrah,Fidyah dan Mal Kabupaten Palas tahun 2021 ditanda tangani oleh Bupati Palas H Ali Sutan Harahap (TSO),Kakan Kemenag Palas,H.Abdul Manan.MA, Ketua MUI Palas H.Ismail Nasution LC.MTH dan Ketua Baznas Kabupaten Palas Drs.H.Abdul Haris.
Reporter : Bocis







