PADANG LAWAS| Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) bersama Kantor Kementerian Agama (Kamenag) MUI dan Baznas menetapkan besaran zakat fitrah, Fidyah dan Mal , Kabupaten Padanglawas (Palas) tahun 1442 H/2021.
Ditetapkan Zakat Fitrah tertinggi Rp 30.000 dan Fidyah Rp 17.500 serta Mal Rp 1.721.250.
Ketua MUI Palas,H.Ismail Nasution.LC.MTH mengatakan sesuai hasil rapat bersama zakat fitrah perjiwa paling tertinggi bagi masyarakat ekonomi keatas sebesar Rp 30.000. Dan masyarakat ekonomi menengah Rp 28.000serta ekonomi rendah Rp 26.000 dalam bentuk uang merupakan hasil konversi beras seberat 2,7 kilogram perjiwa.
Kata Ismail,untuk zakat Mal (emas,uang dan perdagangan profesi serta penghasilan lain. Apabila telah mencapai nisab 85 gram maka zakatnya sebesar 2,5 persen sesuai dengan ketetapan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 tentang zakat penghasilan.
Ketentuan untuk nisab zakat Mal,kata H.Ismail,nisab emas pertahun 85 gram dikali 2,5 persen dengan harga emas pergram Rp 810.000 dan penghasilan lainnya pertahun yang mencapai Rp 68.850.000 dikali.2,5 persen,jika diuangkan sebesar Rp 1.721.250.