Kepala Desa Blok X Dolok Masihul Akhirnya Dieksekusi

SERGAI| Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Serdang Bedagai ( Sergai ) hari ini Rabu (7/11/2022) melaksanakan eksekusi terhadap Suhardi selaku Kepala Desa ( Kades ) Blok X ( sepuluh ) Kecamatan Dolok Masihul yang terbukti menggunakan ijazah palsu paket B untuk kepentingan dirinya menjadi Kades.

Menurut Kajari Sergai Muhammad Amin melalui Kasi Intel Renhard Harve didampingi jaksa eksekutor Freddy VZ Pasaribu, eksekusi ini dilakukan karena berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 3051/ K / pidsus / 2022 menolak permohonan Kasasi.

“Dari petikan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 1583 / pidsus / 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah nomor 328 yang amarnya menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan”. Jelas Renhard Harve.

Selanjutnya kata Renhard, Suhardi akan menjalani eksekusi di Rutan Tebing Tinggi.

Berdasarkan informasi dari sumber yang layak dipercaya, bahwa terpidana Suhardi menggunakan ijazah palsu sejak ia menjadi Kepala Dusun dan kemudian digunakannya untuk pencalonan dirinya sebagai Kades Blok X Dolok Masihul.

Sumber menjelaskan bahwa ijazah palsu paket B tersebut didapatkan dari seseorang berinisial IH, warga Tegal Sari Dolok Masihul dengan harga tiga juta rupiah.

“Tapi aku nggak tau kenapa yang buat ijazah palsu ini nggak diproses lanjut, padahal udah pernah diperiksa di Polres Sergai”

IH ketika dikonfirmasi Rabu (7/12/2022) melalui telepon selulernya terkait informasi ijazah palsu yang dibuatnya untuk terpidana Suhardi tidak mau banyak berkomentar.

“Tanya sama Fendi aja ya”. Jawab lelaki yang akrab disapa dengan sebutan Buya ini sambil mematikan selulernya.

Reporter: Pujianto