“Melalui Camat, Lurah, Kepling ingatkan warganya untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan antara lain memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer dan jaga jarak minimal 1 – 2 meter. Melalui sosialisasi ini saya mengajak para kepling untuk disampaikan kepada masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan,” jelas Arjuna.
Sementara itu, Camat Medan Amplas Edi Mulia Matondang mengatakan sebagai salah satu ujung tombak, perlunya payung hukum untuk tim penanggulangan Covid 19 yang ada di kelurahan yang notabenenya berhadapan langsung dengan masyarakat. “Sebagai ujung tombak dilapangan yang berhadapan langsung dengan masyarakat, Tim Penanggulangan Covid 19 di kelurahan memerlukan payung hukum. Apalagi pada saat ada warga kita berada di rumah sakit dan meninggal, perlunya penguatan untuk menegakkan peraturan yang ada,” kata Edi.
Selain itu, tambah Camat Medan Amplas, masalah yang tengah dihadapi jajaran camat, lurah dan kepling adalah pada saat masyarakat mengadakan pesta. Maka dari itu, Ia menginstruksikan kepada lurah dan kepling agar menerapkan pasal 22 dan 23 yang berada di dalam Perwal No 27 tahun 2020 yang mengatur tentang kegiatan keramaian.
“Di dalam pasal tersebut ada 14 item yang harus ditanda tangani warga sebagai syarat untuk melakukan kegiatan keramaian misalnya pesta. Misalnya diwajibkan memakai masker, menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer serta membatasi jumlah pengunjung agar menghindari keramaian, sehingga tidak menyebabkan cluster baru,” jelasnya.
Sosialisasi ini juga diisi dengan pemaparan pentingnya pemahaman pencegahan penularan Covid 19 di Kota Medan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Mutia Nimpar.(syafii)