MEDAN | Personel TIMSUS JCS Polrestabes Medan beserta Opsnal TIM RESMOB Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku Tindak Pidana Pidana Penadahan yang dilakukan secara berulang atau sebagai kebiasaan, sebagaimana PASAL 592 UU Nomor 1 Tahun 2023. Sabtu (30/5/2026).
Penangkapan diduga pelaku penadahan akibat adanya laporan atas kehilangan sepeda motor dari beberapa lokasi di Kota Medan. Seperti di jalan Gambir pasar 8 tembung , jalan Medan Batang Kuis dan jalan Sidomulyo. Adapun dua terduga pelaku yang diamankan kan David Sihombing (28) dan Leo Martin Sihombing (37) yang merupakan warga
Jl.sidomulyo Dusun V GG.serasi, Percut sei tuan.
Pada hari Senin tanggal 25 MEI 2026 sekira pukul 18.00 WIB, TIMSUS JCS POLRESTABES MEDAN Beserta Team Opsnal Unit RESMOB SAT RESKRIM POLRESTABES MEDAN dipimpin KANIT JCS POLRESTABES MEDAN IPTU RAMADHANI BIMO SETIADI, S.Tr.K., M.H., CPHR., CBA dan PANIT 2 TIMSUS JCS IPDA RICHARD DERIO SIAHAAN, S.H melakukan Penyelidikan tentang Laporan Informasi masyarakat adanya Gudang Penyimpanan Motor yang diduga tidak memiliki Surat-Surat lengkap diDepan Masjid Al Muhajirin jalan Gambir Pasar 8 Tembung Kec. Percut Sei Tuan, Sumatera Utara.
Selanjutnya TIMSUS JCS POLRESTABES MEDAN Beserta Team Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Langsung Menindaklanjuti informasi Masyarakat yang berada DiDepan Masjid Al- Muhajirin jalan Gambir pasar 8 tembung Kecamatan Percut Sei, Sumatera Utara.







