MEDAN – Pilkada Serentak 2020 banyak diikuti kerabat kepala daerah yang sudah dua periode.
Pemuda LIRA Sumut mengatakan, kondisi ini sangat merugikan kandidat lain yang bertarung di daerah.
Diketahui 23 Kabupaten/Kota di Sumut Gelar Pilkada Serentak 2020. Keberlangsungan pemerintah daerah tetap harus berjalan.
Alhasil, kekosongan posisi kepala daerah yang ditinggal cuti petahana diisi oleh pejabat sementara dari Kementrian Dalam Negeri atau dari Pejabat Pemerintah Provinsi sesuai dengan aturan yang ada penyediaan Plt dan Pjs mengacu pada Pasal 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Menurut Ketua Pemuda LIRA Sumut, Bachtiar bagaimana dengan kepala daerah yang sudah dua periode namun kerabatnya dan ada istrinya ikut dalam kontestasi Pilkada serentak tahun ini.
Menurut Bachtiar hal itu pasti bakal merugikan Paslon lain yang bertarung. Ia menganggap, kepala daerah yang kerabat atau istrinya melaju bakal punya ‘dukungan’ penuh dari pejabat yang masih menjabat karena tidak cuti.
“Kepala Daerah tersebut pasti akan tetap menjabat sampai dengan masa jabatannya habis. Maka posisi itu akan menguntungkan kerabat atau istrinya yang bertarung di pilkada serentak 2020 ini dan akan merugikan peserta pilkada yang lain dan bisa diduga akan membantu kerabatnya tersebut untuk berkampanye,” ujar Ahok panggilan akrabnya.
Pemuda LIRA Sumut meminta kepada Instansi dan lembaga terkait Seperti DPR RI Komisi II, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mengevaluasi dan memperhatikan hal-hal yang dapat berdampak merusak demokrasi di pilkada serentak 2020 ini.
“Jangan dibiarkan hal sepele seperti ini, masyarakat dapat menilai. Jangan sampai angka partisipasi masyarakat di pilkada serentak 2020 ini menurun dikarenakan banyak keluarga dan kerabat bupati/walikota yang sudah 2 periode ikut menjadi peserta,” katanya.
“Kami meminta Gubernur untuk mengeluarkan rekomendasi ke DPR RI Komisi II, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk memberikan cuti kepada kepala daerah yang istri atau kerabatnya ikut pilkada,” pungkas Ahok. (Rel)