Pejabat (PJ) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) H Darmansah SPd MM menandatangani MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya Heru WIdjatmiko SH MH di Aula Kantor Kejari, Senin (10/10/2022)
ABDYA | Pejabat (PJ) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) H Darmansah SPd MM menandatangani perjanjian kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya, Senin (10/10/2022), di Aula Kantor Kejari setempat.
Pantauan awak media, acara penandatanganan MoU dihadiri lengkap oleh jajaran Forkopimkab Kabupaten Aceh Barat Daya, Sekretaris Daerah Salman Alfarisi ST, Asisten I Setdakab Mussawir, Plt Asisten II Khalid ST, Plt Asisten III, beserta seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat.
Pj Bupati Abdya H Darmansah SPd MM pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada Kajari beserta seluruh jajarannya sehingga terlaksananya kegiatan perjanjian tertulis antara Pemerintah Kabupaten Abdya dengan pihak Kejaksaan.
Ini merupakan awal kerjasama yang sangat baik bagi Pemerintah Kabupaten Abdya dengan pihak Kejari. Dengan terjalinnya kesepakatan bersama ini diharapkan semakin memudahkan kinerja Pemerintah Abdya dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan hukum khusunya bidang hukum perdata dan tata usaha.
“Berpedoman pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dengan tegas telah dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara yang berlandaskan hukum menggunakan aturan hukum untuk mencapai tujuan kehidupan bernegara,” ucapnya.
Ia menerangkan, tata usaha negara secara umum adalah suatu pengaturan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah atau aparatur negara agar tujuan negara dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Amanat UU
Sementara itu, Kajari Abdya Heru Widjatmiko SH MH dalam sambutannya menyebutkan, memberikan apresiasi atas terealisasinya kesepakatan bersama antara Pemkab Abdya dan pihaknya.
Kesepakatan bersama ini, kata Heru, merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan bersama sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 2019.
Dalam mendukung pelaksanaan peran serta fungsi pemerintah, kata Heru, maka membutuhkan adanya kerja sama dengan instansi lain sesuai dengan kebutuhannya, dalam hal ini berkaitan dengan Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dan hal-hal lain yang diatur dalam kesepakatan bersama ini.
“Disinilah Kejaksaan hadir dalam profesi sebagai seorang Jaksa Pengacara Negara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara termasuk didalamnya bertindak untuk mewakili Pemkab Abdya,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Heru, berkaitan dengan tugas seorang Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-025/A/JA/11/2015 meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayan Hukum dan Tindakan Hukum lain.
“Saya mengharapkan agar kita bersama-sama dapat konsisten dalam melaksanakan isi dari kesepakatan bersama ini dengan melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerjasama yang baik, sehingga diharapkan dengan adanya kesepakatan bersama ini dapat membantu menekan angka permasalahan hukum ataupun gugatan keperdataan maupun gugatan Tata Usaha Negara kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya oleh pihak-pihak manapun, sehingga tugas-tugasnya dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tuturnya.
Ia berharap Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga semakin eksis dalam pelaksanaan tugas-tugasnya sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang, sehingga kesepakatan bersama ini tidak hanya sebagai simbol semata tapi juga mampu memberikan manfaat bagi kedua instansi dan masyarakat luas.demikian tutupnya.
Reporter : Nazli







