TANJUNGBALAI – Kembali Polres Tanjungbalai membekuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai membekuk seorang pemakai bernama Puja Pramana alias Puja (52) warga Jalan Ambacang, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Kamis (20/2/2020).
Dari tangannya petugas menyita barangbukti satu plastik klip transparan kecil diduga berisi sabu-sabu dengan berat 0,18 gram.
“Seperti biasa pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka lantas ditangkap di depan sebuah rumahnya Jalan Ambacang, Kota Tanjung Balai,” ujar Putu kepada orbitdigitaldaily.com, Jumat (21/2/2020).
Atas informasi tersebut Unit I Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.
Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Putu mengimbau kepada masyarakat di Kota Tanjungbalai agar berhenti menggunakan narkoba.
“Seperti yang selama ini tekankan, Polres Tanjungbalai tidak akan berhenti dan akan terus membersihkan narkoba di Kota Tanjungbalai. Saya imbau kepada masyarakat agar berhentilah menggunakan narkoba karena kami dari kepolisian akan terus memantau,” pungkas Putu. (Diva Suwanda)