LANGKAT I Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia-Federasi Transportasi Indonesia (KSPSI-FTI) 1973 Kabupaten Langkat Pengadilan Sembiring ,SH, Bsc didampingi sekjen Yudhi Budianto dan bendahara Sarah Ginting, SH berserta rombongan menggelar audensi dengan ketua DPRD Langkat, Sribana PA. Kamis, (4/8/2021).
Kegiatan tersebut membahasan seputar pengenalan keberadaan KSPSI-FTI 1973 di Kabupaten Langkat secara resmi dan diakui di Kemenkumham dan sudah terdaftar di Disnaker Kabupaten Langkat.
Pembahasan saat udiensi ke DPRD Kabupaten Langkat menyampaikan beberapa poin penting kepada ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana PA untuk ditindak lanjuti.
“Pertama peyesuian harga Bongkar Muat di seluruh wilayah kerja di Kabupaten Langkat baik dipabrik-pabrik maupun di sektor lainya. Kedua menertifkan organisasi Serikat Pekerja/Buruh yang ada di Kabupaten Langkat agar serikat pekerja yang No.PUK nya tidak tercatat di Dinas ketenagakerjaan agar ditindak tegas,karena hanya membuat suana Kabupaten Langkat tidak kondusif,” kata ketua KSPSI Langkat.