Selain itu Pengadilen Sembiring juga berharap agar DPR Langkat berkoordinasi dengan Polres Langkat terkait penertipan Serikat Pekerja/Buruh yang No.PUK tidak tercatat di dinas ketenagakerjaan Kabupaten Langkat.
Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana, PA meyambut baik usulan dan permohonan Ketua KSPSI-FTI 1973 Kabupaten Langkat, Pengadilen Sembiring SH, Bsc dan akan segera menindak lanjutinya dan sekaligus mengkoordinasikan dengan pihak terkait terutama aparat keamanan dalam hal ini Kepolisian.
Ia berpesan agar selalu menjaga keamanan di langkat dan selalu berkoordinasi apabila ada masalah yang ditemukan di lapangan agar jangan sampai terprovokasi dengan pihak yang tidak bertanggung jawab yang hanya ingin membuat langkat tidak kondusif.
Diahir pertemuan rombongan KSPSI-FTI 1973 diberi sesi photo bersama dan pemberian cendramata berupa tepak sikapur sirih berlogkan DPRD Langkat kepada ketua KSPSI-FTI Langkat.
Bahkan usai acara pertemuan ketua DPRD Langkat masih meyempatkan waktunya mengantarkan rombongan KSPSI-FTI 1973 sampai kedepan pintu keluar Gedung DPR Langkat.
Reporter: Susanto







