MEDAN | Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Alvi Syahrin SH MS menyebut kerugian perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi bentuknya cukup beragam, katanya Jumat (14/7/2023).
Secara umum, terjadinya kerugian negara akan berdampak langsung karena usaha bersama berdasarkan azaz kekeluargaan atau usaha masyarakat secara mandiri pada kebijakan-kebijakan pemerintah untuk memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
“Saya selalu berdiskusi dengan Jaksa mengenai berapa jumlah kerugian. Bicara tentang jumlah kerugian perekonomian negara dalam rangka menjatuhkan hukuman. Tentu, sebelumnya kita harus membicarakan ketentuan pidana, adanya tindak pidana dan pemidanaan. Jadi, yang perlu dibuktikan adalah adanya suatu perbuatan yang menyebabkan timbulnya kerugian perekonomian negara,” kata Alvi Syahrin dalam seminar Nasional Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara, Kamis (13/7/2023).
Seminar Nasional dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 turut menghadirkan narasumber, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi 1 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara(BPKP), Ibrizal Ak.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Hengki Purwoto SE MA serta dipandu Moderator Joice V Sinaga SH MH, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Sumut.
Dan dikuti Wakajati Sumut Drs Joko Purwanto SH, para Asisten, Kordinator, Kabag TU, para Kasi, Jaksa Fungsional serta pegawai kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Peran Kejaksaan
Sebelumnya, Jaksa Agung RI telah membuka kegiatan seminar secara nasional dan dilanjutkan seminar di Satker masing-masing daerah.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi 1 BPKP, Ibrizal menyampaikan peran penting dari Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus Tipikor, sebagaimana selama ini sudah dilakukan.
“Kami paham risiko terbesar ketika mencoba berperan membantu Kejaksaan di persidangan untuk memperkecil risiko kejanggalan dalam persidangan. Ada 3 hal yang bisa kami lakukan memperkecil risiko kegagalan. Yang pertama ; pelaksanaan penugasan sesuai pedoman termasuk persoalan klarifikasi, agar tidak menjadi titik lemah di persidangan;” katanya.
Selain itu sambungnya, metode perhitungan kerugian keuangan negara secara detail dan bukti audit. Tiga hal tersebut merupakan concern terbesar agar tidak gagal mengambil peran kami untuk membantu penyidik menangani kasus tindak pidana korupsi.
Sementara, Hengky Purwoto, dosen UGM penegakan terhadap kejahatan ekonomi ini adalah upaya yang harus terus menerus dilakukan secara sinergitas.
“Saya kira, terutama ekonomi mempunyai alat yang cukup lengkap untuk membantu meyakinkan dalam persidangan. Harapannya kejahatan ekonomi jelas jelas merugikan masyarakat, baik pada generasi kita maupun generasi di masa depan. Maka untuk menghentikan kejatahan ekonomi harus bekerja sama sekuat-kuatnya,” terangnya.
Sebelum acara berakhir dilanjutkan sesi tanya jawab, Kajari Padang Lawas Teuku Herizal SH MH, Kajari Pematang Siantar Jurist Pricisely SH MH, Jaksa dari Bidang Pidsus Sri Afdhilla dan mahaiswa Fakultas Hukum USU. Kemudian pemberian piagam penghargaan narasumner dan cenderamata bagi peserta.
Reporter, Toni Hutagalung