Ishak menambahkan, jika hal ini masih ada yang ditutup-tutupi dalam penggunaan uang rakyat ataupun negara, KIAMaT akan melaporkan ini kepada pihak yang berwenang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dalam waktu dekat, kami yang menyampaikan ini untuk berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ucap Ishak.
Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Labuhanbatu Ahmad Fadly dinilai kurang transparan dalam memberikan penjelasan terkait proyek lanjutan pembangunan jaringan fiber optik dan pemasangan kamera pengawas senilai Rp800 juta.
Pasalnya, saat ditanya wartawan, Rabu (18/1/2023) siang, tentang salahsatu merk ataupun item pada proyek lanjutan pembangunan jaringan fiber optik tersebut, Fadly menyarankan agar mengechek langsung, termasuk panjang fiber optik yang terpasang pada proyek dimaksud.
“Dicari aza dlu. Atau cek langsung biar mantap,” ujar Fadly yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Plt Kadis Kominfo Labuhanbatu hanya menjelaskan, merk cctv atau kamera pengawas pada proyek tersebut yakni merk SPC sebanyak 14 unit yang sudah terpasang di Simpang Enam Kota Rantauprapat sebanyak 6 unit, di Simpang Empat Kota Rantauprapat sebanyak 4 unit.
Kemudian, di Kantor Dinas Perizinan dan Kantor Bapenda Labuhanbatu masing-masing 2 unit serta pemasangan jaringan fiber optik untuk 13 kantor organisasi perangkat daerah (OPD).
Reporter : Robert Simatupang







